Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan dengan teliti dan jeli demi terungkapnya kasus ini.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Dijabarkan pula bahwa penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang.
Barang bukti yang didapat merupakan hasil dari olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta proses penyelidikan.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Berdasarkan keterangan Ramadhan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pada 28 saksi yang dilakukan pada, Senin (13/9/2021) yang salah satunya adalah Kalapas Kelas I Tangerang.
Terkait maraknya narapidana yang bebas menggunakan ponsel di dalam lapas, Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono turut memberikan tanggapan.
Ia mengatakan bahwa penggunaan ponsel yang dilakukan para warga binaan tersebut adalah bentuk pelanggaran tata tertib.