GridPop.ID -Sosok Setya Novanto tentu masih lekat di ingatan sebagian orang.
Bagaimana tidak, politikus Partai Golkar ini disebut sebagai salah satu pengendali proyek pengadaan e-KTP (KTP elektronik).
Tiga tahun sudah Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasusnya, penampilan mantan ketua DPR RI di Lapas Sukamiskin pun bikin pangling.
Melihat ke belakang, mantan Ketua DPR RI itudicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di Melawai, Jakarta, 15 November 2017.
Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000 dari proyek pengadaan e-KTP
Meski begitu, Setya Novanto disebut kurang kooperatif selama proses penyelidikan.
Proses peradilan pun sempat berlangsung alot hingga akhirnya Setya Novanto dijatuhi vonis hukuman pada April 2018.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.
Setya Novanto kemudianmenjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.