Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia.
Jumlah ini lebih banyak dari jumlah yang ditagihkan pada Bambang Trihatmodjo memiliki utang sebesar 35 miliar akibat Konsorsium pada SEA Games XIX Tahun 1997.
Kala itu Bambang Trihatmodjo merupakan ketua konsorim yang ditunujuk pemerinta ORBA menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Konsorium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah sebesar Rp 35 miliar.
Anggota keluarga cendana lain yang disoroti Sri Mulyani ada Tutut Soeharto.
Salah satu obligor yang masuk daftar prioritas penagihan BLBI adalah Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Utang BLBI atas nama Tutut Soeharto tersebut muncul setelah pemerintah memberikan dana kepada 3 perusahaan miliknya yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Ketiga perusahaan tersebut memiliki utang ke negara masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Yang menarik dan berbeda dengan para obligor BLBI lainnya, utang ke negara tersebut tidak disertai dengan jaminan aset.
Jaminan aset atas utang milik Tutut Soeharto disebutkan tidak ada sama sekali, jaminan yang dipakai saat itu hanya berupa SK proyek.