GridPop.ID - Perjuangan Sri Mulyani untuk menagih utang pada anak-anak Soeharto belum berakhir.
Beberapa waktu lalu beredar kabar jika negara mencekal kepergian putra Presiden Soeharti yakni Bambang Trihatmodjo agar tak bepergian ke luar negeri.
Sebagaimana dikutip dari GridHot.ID, diungkapkan hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Kemenkeu sendiri perlu strategi agar Bambang Trihatmodjo bisa segera melunasi hutang tersebut.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Tak hanya Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani jug a menargetkan dua anak Presiden Soeharto yang lain, yakni Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, disebutkan total utang uang ditagihkan pemerintah terhadap Tommy Soeharto sebesar Rp 2,6 Triliun.
Satgas BLBI telah memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas).
Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto. Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.