- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.
- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.
- Pengunjung atau warga yang mengalami gejala awal, seperti demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang kemampuan indera penciuman dan perasa diminta untuk segera melakukan tes swab PCR.
- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik tanpa gejala atau dengan gejala ringan diminta berinisiatif melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat dan dilarang melakukan isolasi mandiri.
- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat diminta segera datang ke rumah sakit rujukan di wilayah tempat tinggalnya.
Aturan terbaru di Bali Per 7 September:
1. Pemprov Balimembuka mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya dapat menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
3. Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
4. Tempat wisata alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.