Follow Us

Meski PPKM Masih Berlaku, Kini Pulau Bali Sudah Kembali Bisa Dikunjungi, Simak Berikut Ini Syarat dan Aturan Baru Jika Ingin Berlibur di Pulau Dewata

Lina Sofia - Rabu, 08 September 2021 | 20:02
 
Objek Wisata Bali
https://www.freepik.com/

Objek Wisata Bali

4. Tes PCR negatif (H-2) untuk penumpang pesawat yang baru sekali vaksin

5. Tesantigen negatif (H-1) untuk pengunjung dengan mobil, motor, bis dan kapal laut

6. Boleh masuk mal hanya jika sudah dua kali vaksin

7. Ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal

8. Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan 6M

9. Harus pergi ke tempat isolasi terpusat dan RS jika terkonfirmasi positif Covid-19

Baca Juga: Jumlahnya Menurun, Ini 23 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Kena PPKM Level 4 Sampai 20 September Besok!

Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021:

- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Source : Kompas.com Tribun Bali

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular