Follow Us

Meski PPKM Masih Berlaku, Kini Pulau Bali Sudah Kembali Bisa Dikunjungi, Simak Berikut Ini Syarat dan Aturan Baru Jika Ingin Berlibur di Pulau Dewata

Lina Sofia - Rabu, 08 September 2021 | 20:02
 
Objek Wisata Bali
https://www.freepik.com/

Objek Wisata Bali

GridPop.ID -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang meski laju penurunan kasus Covid-19 mulai membaik.

Sehubungan dengan pemberlakukan tersebut, pemerintah kini juga melakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan baru.

Terlebih soal syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan di wilayah yang menjalankan PPKM salah satunya di Bali.

Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM 7 September

Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021.

Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalamSurat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September dilansir dariKompas.com:

1. Semua wajib menunjukkansertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama

2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi

3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin

Source : Kompas.com Tribun Bali

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular