GridPop.ID -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang meski laju penurunan kasus Covid-19 mulai membaik.
Sehubungan dengan pemberlakukan tersebut, pemerintah kini juga melakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan baru.
Terlebih soal syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan di wilayah yang menjalankan PPKM salah satunya di Bali.
Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM 7 September
Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021.
Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalamSurat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September dilansir dariKompas.com:
1. Semua wajib menunjukkansertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama
2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi
3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin