Follow Us

Heboh Video TikTok Sebut Uang Koin Rp 500 Dihargai Rp 750.000, Begini Penjelasan Langsung dari Pihak Bank Indonesia

Ekawati Tyas - Selasa, 07 September 2021 | 13:22
 
Uang koin Rp 500 gambar melati
Tokopedia

Uang koin Rp 500 gambar melati

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” tegas dia.

Untuk uang yang ditampilkan dalam video bukan merupakan uang rupiah khusus yang dimaksud, melainkan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.

Sebagai informasi, Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Nilai nominal uang tersebut berbeda dari nilai jualnya.

Meski uang ini sah sebagai alat pembayaran, akan tetapi biasanya tak dipakai sebagai alat tukar namun untuk koleksi saja.

Baca Juga: Nyalinya Makin Berani Usai Aksi Palaknya Direkam Korban, 2 Preman di Medan Ini Nekat Lakukan Hal Mengejutkan Ini

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Berikut URK yang ditarik oleh Bank Indonesia:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Source : Kompas.com Bangkapos.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular