Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.
”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, dikutip dari Tribun Lombok, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.
Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Ini Ketangkap Basah Bugil di Semak-semak Bareng Seekor Sapi, Pengakuannya Bikin Syok!
GridPop.ID (*)