Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemeritah Resmi Anggarkan Dana Bansos Sebesar Rp 153,7 Triliun untuk Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Lina Sofia - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:02
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Humas Kementerian Keuangan
Humas Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2. Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Jika sudah pernah registrasi lewati langkah ini.

3. Pilih menu

Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.

Isikan data: Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir Tanggal lahir, Jenis kelamin, Provinsi Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT, RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Source : Kompas.com GridStar.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular