"Kami membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah sama Olivia Jensen di instagramnya, serta bukti yang lain," ungkapnya.
Diakui Gurun bahwa laporannya tersebut mestinya dapat diteruskan oleh penyidik sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Harusnya diproses. Karena ini sudah melecehkan Bendera Indonesia, dimana Bendera itu ada setelah perjuangan para pahlawan dengan darah dan air mata," ujar Gurun Arisastra.
Gurun pun membeberkan alasannya sampai nekat melaporkan Olivia Jensen ke Mabes Polri.
"Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.
Ia lantas menyebut bahwa bendera Merah Putih ada lantaran perjuangan para pahlawa demi memerdekakan Indonesia dengan darah serta air mata.
"Maka, sudah menjadi tugas kami untuk kemuliaan bendera negara Indonesia," tegasnya.
Gurun menegaskan kalau aksi Olivia Jensen diduga sudah menghilangkan kemuliaan bendera merah putih yang menjadi bendera Negara Indonesia.
"Maka ini harus diproses hukum," ungkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, usai aksinya dalam membuat konten justru membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian, Olivia Jensen akhirnya minta maaf.