GridPop.ID - Akibat ulahnya, Olivia Jensen harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ada yang melaporkannya lantaran diduga melakukan pelecehan bendera Indonesia.
Dilansir dari Tribun Seleb, Olivia Jensen dilaporkan oleh LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Mabes Polri.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra melaporkan tindakan Olivia Jensen ke Mabes Polri pada, Jumat (20/8/2021).
Gurun Arisastra yang tiga jam lamanya bertemu dengan petugas menyebut bahwa laporannya telah diterima.
"Tadi kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah laporan diterima," kata Gurun Arisastra.
Kasus ini berawal saat Olivia Jensen mengunggah video melalui laman Instragram @oliviajensen yang menunjukkan transisi berpakaian.
Terlihat Olivia Jensen bersama anaknya mengenakan pakaian tidur dengan keduanya memegang bendera Merah Putih.
Akan tetapi, ada sebuah adegan yang memperlihatkan Olivia Jensen serta anaknya menjatuhkan bendera merah putih ke bawah dan saatbendera tersebut dijatuhkan, keduanya kemudian berganti pakaian menggunakan kebaya merah putih.
Pelapor kemudian mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan bukti laporannya terkait sang aktris dengan alasan tanda buktinya belum dikeluarkan oleh petugas kepolisian.
"Karena ada berkas laporan yang belum lengkap, jadi bukti laporannya belum keluar. Rencananya Senin pagi saya datang lagi," ucapnya.