Dalam kanal kesehatan tersebut, diungkapkan bahwa masker yang dikombinasikan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak dapat memperlambat penularan Covid-19.
Dengan syarat, masker harus digunakan dengan baik dan benar, harus pas di atas hidung, mulut, dan dagu, tanpa celah.
Namun berbicara mengenai masker, baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap adanya peredaran masker medis palsu di pasaran.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab alih-alih terhindar Covid-19 penggunaanmasker palsujustru dapat berisiko pada diri kita sendiri.
Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam menggunakan masker untuk mencegah Covid-19.
MelansirSajian Sedapdari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis ini diungkap oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.
Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.
Arianti mengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.