"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.
Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.
Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktikpungliyang dilakukan aparat sipil tersebut.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Dalam sebuah video terbaru yang beredar, Tamrin menyebut kalau tindakannya itu hanya guyonan saja.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat (6/8/2021).
Saat ditanya, dirinya mengaku tidak mengenal warganya yang meninta tanda tangan tersebut.