"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.
Belum diketahui untuk apa Bahar bin Smith meminjam uang dengan nominal tersebut, akan tetapi Ryan Jombang rencananya akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada pihak kepolisian.
"Ada (rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang adalah narapidana atas kasus pembunuhan 11 orang dan divonis hukuman mati.
Sementara Bahar bin Smith menjalani masa pidana lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
GridPop.ID (*)