Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, bendera merah putih ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian itu berukuran sama dan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Bendera merah putih ini mempunyai makna khusus. Merah berarti berani dan putih berarti suci.
Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
GridPop.ID (*)