Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.
Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang.
Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
GridPop.ID (*)