"Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok," jelas Dedi.
Dedi beranggapan bahwa warga binaan yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.
Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no 174.
"Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik," ungkap Dedi.
Sementara itu dilansir dari TribunJabar.id, nasib yang sama juga diterima puluhan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman mengatakan, total ada 73 napi koruptor yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga delapan bulan.
Namun, tidak ada napi di lapas tersebut yang memperoleh remisi langsung bebas.
Remisi paling banyak yang didapatkan 24 napi atas kasus korupsi yakni pemotongan selama lima bulan.
"Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang," ujar Taufiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Tak hanya itu, sejumlah lapas di Jawa Barat juga mengusulkan remisi kemerdekaan.
Berdasarkan keterangan Taufiq, total ada 12.164 napi yang beberapa di antaranya diusulkan langsung bebas.