Apabila ada itikad baik dari tersangka dalam perkara ini. Apabila tidak, kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil adilnya," kata Ezza.
Diakui Ezza bahwa dirinya merupakan satu dari 6 korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Kalau saya mengalami kerugian Rp 74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba-tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama nama fiktif," katanya.
Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp 100 juta.
"Saya ikut sebanyak tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung," ungkapnya.
Ezza menambahkan bahwa rata-rata para korban telah melakukan setoran sebanyak 4 kali pada tersangka.
"Kami merasa puas dengan tim Pidsus Polrestabes Palembang yang telah membantu kami,
dan pelaku sendiri selama ini sering didatangi kerumahnya untuk menagih pengembalian uang, tetapi selalu diimingi akan dikembalikan dan meminta tempo waktu," terangnya.
"Tersangka sendiri sering memamerkan aset yang banyak, memiliki kos kosan, variasi, mobil, namun tidak mau membayar uang kami,
Total kerugian kami semua hampir Rp 600 juta, dari enam korban ini bukan hanya arisan online saja tetapi juga berupa investasi.
Kami melapor karena tersangka sendiri yang menantang, silahkan melapor karena ini tidak mungkin menjadi pidana,