Hal ini dilakukanusai adanya instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan.
Tak hanya menurunkan harga tes PCR, Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan seperti rumah sakit dan laboratorium mengumumkan hasil pemeriksaan PCR dalam durasi 1x24 jam.
GridPop.ID (*)