Follow Us

Banyak Orang Ketar-ketir Gegara Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Padahal Sudah Penuhi Syarat, Ternyata Begini Cara Lapor Lewat WhatsApp!

Arif B - Senin, 16 Agustus 2021 | 17:03
 
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Mulai Cairkan Subsidi Gaji untuk Karyawan Rp 1 Juta, Simak Berikut Cara Cek Status Calon Penerima BSU Tahun 2021

Melansir dari Kompas.com, adapun kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 ini diatur dalam Permenaker No 16 tahun 2021. Yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Source : Kompas.com Surya.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular