GridPop.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) mulai Selasa (10/08/2021) minggu kemarin.
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dirapel dalam satu kali transfer.
Namun sayang, masih banyak calon penerima yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 ini padahal sudah memenuhi syarat.
Lantas apa yang bisa dilakukan?
Ternyata, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, kita bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut caranya:
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)