Menurut Tobing, tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) yang membawa embel-embel "open BO" tersebut harus diproses hukum.
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Terkait perbuatan doxing, Tobing menyebut pihak pinjol harus bertanggungjawab lantaran apa yang dilakukan termasuk pelanggaran hukum.
"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.
GridPop.ID (*)