Nah, dalam jangka waktu keterlambatan tersebut PDY mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
Diakui PDY bahwa ia telah melunasi pinjamannya, bahkan melebihi perjanjian awal.
Namun, entah karena alasan apa justru pihak pinjol menyebar data dan foto hingga mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Sang kuasa hukum, Karolus Seda berharap agar laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi.
Bukan tanpa alasan, apa yang telah dilakukan pihak pinjol dianggap telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini.
Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Dilansir dari Kompas.com, Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban ikut memberikan tanggapan atas kasus teror yang dialami PDY.