"Padahal sudah dilunasi, dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.
Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres MetroJakarta Utarauntuk secara serius menangani ini."
"Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" diCilincing,Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).
Korban kasusdoxingberinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres MetroJakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Berulang Kali Ajukan Pinjaman Modal ke Bank namun Ditolak, Bos MS Glow Kini: Gue Beli Bank Sekarang!
Marak pinjaman online ilegal,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
Dilansir Kompas.comdari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.
Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK: