Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.
Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'
Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.
"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY.
Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.
Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.
Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya."
"Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.