Pemberian vaksinasi Covid-19 dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 12-33 minggu atau dapat dilakukan setelah trimester kedua dengan pertimbangan bahwa trimester pertama merupakan periode pembentukan organ-organ bayi.
"Bagi pasien dengan risiko sedang dapat dilakukan vaksinasi Covid-19 setelah konseling bersama dokter kandungan," ujar Idries.
Adapun, kondisi ibu hamil yang tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19, yaitu ibu hamil dengan riwayat alergi terhadap komponen vaksin.
Tidak hanya itu, ibu hamil yang saat ini sedang mengalami serangan penyakit sistemik yang parah.
Untuk itu, penting bagi ibu hamil untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum dilakukan vaksinasi.
GridPop.ID (*)