Dalam kesempatan itu Gatot menceritakan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anggota polisi tersebut berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Dr Radjiman pada, Selasa (13/7/2021).
Kecelakaan yang terjadi antara mobil Nissan Grand Livina serta sepeda motor rupanya membuat warga sekitar penasaran, salah satunya yakni M.
Kemudian M mengambil gambar kejadian kecelakaan tersebut, akan tetapi para terduga pelaku diduga tak terima dan kemudian mengingatkan M agar segera menghapus foto tersebut.
M tak menghiraukan permintaan itu dan langsung pergi dari lokasi kecelakaan.
Para terduga pelaku pun langsung mengejar M dan meneriaki jambret.
"Kelompok pelaku tersebut mengejar, terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar.
Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).
Dilansir dari Suar.id, kebetulan saat itu pihak kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Polisi datang dan hendak mengamankan korban yang babak belur.
"Namun saat akan mengamankan korban, anggota polisi B tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," beber Gatot.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.