"Tapi sekali lagi kita menyiapkan diri karena akan bergantung pada evaluasi keputusan pusat.
Agar kita seragam nanti tidak mohon maaf sendiri-sendiri mengambil tindakan itu," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga ikut menyoroti rencana penerapan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas di DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tak boleh diskriminatif dalam pelayanannya.
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asas non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Pemprov DKI pun diminta untuk menyediakan vaksinasi on the spot jika memang benar akan menerapkan aturan di tempat publik mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksinasi.
Bukan tanpa alasan, nantinya jika ada yang belum vaksin tetapi ingin ke tempat tersebut maka bisa langsung menuju layanan vaksinasi di lokasi.
Namun jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman menyebut berdasarkan kacamata UU Pelayanan Publik, hal itu adalah bentuk tindakan diskriminatif.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif.
Hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," ujarnya.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot.