Follow Us

Pemulasaran Jenazah Secara Prokes Covid-19 Disepakati Keluarga, Sejumlah Warga di Probolinggo Ini Malah Nekat Bongkar Paksa Peti Jenazah, Satgas Turun Tangan Ungkap Fakta Ini

Lina Sofia - Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:16
 
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warta Kota/Henry Lopulalan

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19

Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut. Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu.

Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.

Baca Juga: Videonya Viral Hingga Bikin Geger Warga, Fakta di Balik Petugas Diduga Telantarkan Jenazah Pasien Covid-19 Sungguh Mengejutkan, Polisi Singgung Ada Masalah!

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Jateng

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular