Follow Us

Pemulasaran Jenazah Secara Prokes Covid-19 Disepakati Keluarga, Sejumlah Warga di Probolinggo Ini Malah Nekat Bongkar Paksa Peti Jenazah, Satgas Turun Tangan Ungkap Fakta Ini

Lina Sofia - Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:16
 
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warta Kota/Henry Lopulalan

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19

Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.

Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkansesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.

"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.

Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.

"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.

Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.

Baca Juga: 10 Hektare Tanahnya Diwakafkan untuk Lokasi Pemakaman Pasien Covid-19, Pengusaha Jusuf Hamka Akui Ingin Jadi Sosok Ini Versi Indonesia

Dalam Kepmenkes diatur operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.

Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.

Dilansir dari Kompas.com,dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.

Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnyaphysical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Source : Kompas.com Tribun Jateng

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular