Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.
Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkansesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.
"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.
Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.
"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.
Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.
Dalam Kepmenkes diatur operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.
Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Dilansir dari Kompas.com,dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.
Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnyaphysical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.