Follow Us

PPKM Diperpanjang Lagi, Perhatikan Aturan-aturan Baru Ini yang Bakal Diterapkan dalam Masa Pembatasan, Jangan Sampai Salah ya!

Sintia N - Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:21
 
Ilustrasi PPKM Level 4
Bangkapos.com via Tribun Manado/Handhika Dawangi

Ilustrasi PPKM Level 4

GridPop.ID - Pandemi covid-19 yang merundung Indonesia belum juga usai.

Masih banyak kasus positif covid-19 yang belum sembuh atau masih dalam pemantauan.

Melansir data statistik dari website covid19.go.id per Senin (9/8/2021), terdapat penambahan sejumlah 20.709 kasus positif covid-19 baru.

Angka ini telah menunjukkan penurunan yang cukup jauh dari angka penambahan tertinggi yakni sebanyak 56.757 kasus pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa dibilang cukup tinggi untuk angkat penambahan kasus positif covid-19 harian.

Untuk lebih menekan laju penularan covid-19 di masyarkat, pemerintah akhirnya memutuskan PPKM diperpanjang lagi.

Kebijakan ini diberlalukan pada Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

Baca Juga: Innalillahi, Bidadari Surga Pergi Selamanya, Penyanyi Siti Sarah Tutup Usia Saat Hamil Karna Covid-19, Kondisi Bayi Usai Kepergian Ibunya Bak Mukjizat!

Melansir Kompas.com, PPKM yang seharusnya berakhir pada Senin (9/8/2021) kemarin diperpanjang selama 10-16 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persyang digelar Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan.

Source : Kompas.com Covid19.go.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular