Kemudian sopir dan nakes tersebut menuju kantor polisi terdekat guna melaporkan kejadian yang dialami.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, usai ketiga pelaku menjalani pemeriksaan ternyata ada fakta baru yang menunjukkan bahwa RL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah kita amankan, ternyata RL ini adalah DPO kasus pembakaran rumah warga Desa Mauta, pada 24 Desember 2019 lalu," ujar Agustinus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) pagi.
GridPop.ID (*)