Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila membeberkan jika YG kecanduan menonton adegan dewasa di ponsel kakaknya SA (23).
Namun, YG mengaku jika ponsel sebagai barang bukti kebejatannya ini telah rusak.
"Motifnya karena sering menonton film dewasa di HP. Dari situ tersangka mulai menyetubuhi korban. Namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona Laila.
Mirisnya lagi, AG yang menjadi korban ternyata juga dicabuli oleh ayahnya sendiri, JM (44) dan kakaknya, SA (23).
Berdasarkan pemeriksaan, selama setahun keluarga ini melakukan pencabulan terhadap AG secara bergantian.
Jika dihitung, JM telah merudapaksa putrinya sebanyak 5 kali,YG 40 kali dan SA sampai 120 kali.
JM mengaku menjadikan sang putri sebagai pemuas hasrat karena AG memiliki keterbelakangan mental.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo," imbuh Primadona Laila pada Sabtu (23/02).
Tak ada pelindung, ibu AG yang merupakan istri JM sudah setahun lalu meninggal dunia.
Akibat tindakan bejat itu, ketiganya kini harus berurusan dengan hukum dan terancam masuk ke penjara.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, atau yang mempunyai hubungan darah," pungkas Primadona Laila.