GridPop.ID - Kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia terus bergulir.
Bahkan kini, status Gisel sudah naik menjadi tersangka per Selasa (29/12/2020).
Hal ini pun sontak menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Komnas Perempuan.
Siti Aminah Tardi yang merupakan Komisioner Komas Perempuan sampai ikut buka suara.
Ia justru menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan,"
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.