Follow Us

Gisella Anastasia Jadi Tersangka tapi Penyebar Pertama Video Syur Masih Berkeliaran Bebas, Komnas Perempuan: Gisel Adalah Korban, Apa yang Dilakukan Bersifat Privat Tidak Boleh Diintervensi Negara!

Arif B, None - Jumat, 01 Januari 2021 | 08:20
 
Gisella Anastasia ditetpkan sebagai tersangka
Kompas.com

Gisella Anastasia ditetpkan sebagai tersangka

GridPop.ID - Kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia terus bergulir.

Bahkan kini, status Gisel sudah naik menjadi tersangka per Selasa (29/12/2020).

Hal ini pun sontak menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Komnas Perempuan.

Baca Juga: Buat Sultan Andara Melongo, Intip Hunian Mewah Mantan Presenter Senior Ini di Selandia Baru, Tetap Pertahankan Nuansa Indonesia Meski Tinggal di Luar Negeri, Raffi Ahmad: Bagus Banget

Siti Aminah Tardi yang merupakan Komisioner Komas Perempuan sampai ikut buka suara.

Ia justru menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan,"

Baca Juga: Pertahanannya Nyaris Runtuh Digoda Janda, Raffi Ahmad Kelabakan Hadapi Permintaan Khusus Nita Thalia Ini, Pedangdut: Cemen Banget sih

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular