"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.
Berbeda dengan Tito dan Emil, Ketua Komunitas Warteg Nusantara menilai penyesuaian aturan PPKM level 4 itu tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg, di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni.
Dia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take awaykarena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Sebagai informasi, PPKM level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun, ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.