Ketika waktu shalat tiba, mereka berhenti di sebuah Mushala yang ada di wilayah Kecamatan Sawangan dan si pelaku menyarankan agar korban meninggalkan tasnya di mobil saja agar aman.
"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," tuturnya.
Korban lantas bingung lantaran di dalam tas ada barang berupa tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai Rp 5 juta.
Kemudian korban mulai menyadari bahwa dirinya adalah korban penipuan.
"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Tim Resmob akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku usai mendengar keterangan para saksi dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku dapat kami amankan di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300 ribu, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.
Kejadian ini lantas membuat Kapolres Magelang mengimbau agar masyarakat tak mudah terkecoh dengan adanya pihak tertentu yang menjanjikan perihal bansos.
"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati.