GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memang menjadi pukulan keras bagi banyak orang.
Apalagi sekarang sedang diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabar baiknya, pemerintah bakal menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang upahnya terdampak kebijakan ini.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.
Atau, sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.
Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji pun sangat mudah.
Melansir dari Tribunnews, yang perlu kamu persiapkan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini pun juga sudah ditegaskan Ida agar pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.
Nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.