Minta orang lain tak meniru Menurut Ulumando, keluarga besar mengakui kekeliruan yang terjadi, sehingga mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi Covid-19.
Dia menyebut, tindakan pengambilan paksa jenazah yang dilakukan adalah salah.
Karena itu, dirinyaberi pesanagar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang.
Dia juga meminta tindakan tersebut tidak ditiru.
"Kami mengimbau agar apabila ada penyampaian dari rumah sakit, Puskesmas atau Balai Kesehatan mana pun bahwa ada pasien terkonfirmasi positif maka harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku," ujarnya.
Suami dan anak almarhumah terpapar Dua orang warga Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), positif corona, usai pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam, beberapa waktu lalu.
Informasi itu disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (22/7/2021).
Siregar menyebut, dua orang yang positif itu adalah suami dan anak dari almarhumah GM, pasien Covid-19.
"Yang positif itu suaminya berinisial AU dan anak perempuan berinisial NAU," ungkap Siregar.