GridPop.ID - Sepegetahuan kita bahwa jenazah Covid-19 yang meninggal di rumah sakit tidak diserahkan kepada pihak keluarga.
Namun, langsung diurus dan dikuburkan oleh petugas khusus, sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
Bagi mereka yang butuh penjelasan, "Kenapa tidak diserahkan kepada pihak keluarga?" tidak sedikit hal tersebut menjadi pertikaian antara rumah sakit, tim pemulasaran jenazah pasien Covid-19, dan keluarga almarhum.
Hal ini karena masih ada bahkan banyak masyarakat yang tidak percaya jika virus Covid-19 begitu ganas dan cepat penularannya.
Bahkan mereka tidak sedikit yang tak percaya janazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona baru penyebab Covid-19.
Untuk itu, Jenazah pasien Covid-19 harus diurus dan dikuburkan oleh petugas khusus dengan cara khusus.
Tentu kita pasti tahu, pengurusan jenazah dan pemakanan jenazah di Indonesia selalu melibatkan banyak orang dari orang-orang terdekat almarhum.
Melansir dari GridHealth.ID namun hal ini berbeda jikajenazah pasien Covid-19 memiliki atau terindikasi Covid-19, karena berpotensi menularkan virus corona ke orang di sekitarnya.
Untuk itu jenazah pasien Covid-19 harus diurus oleh petugas yang sudah terdidik dan terlatih dalam penanganan jenazah Covid-19.
Mereka pun dalam bekerja harus memenuhi standar keamanan ketat, dan bekerja dengan menggunakan hazmat rapat, layaknya petugas medis di ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit.