Karena jenazah Covid-19 masih berisiko menularkan virus corona penyebab Covid-19 dari cairan yang keluar dari tubuhnya, maka dari itu jenazah Covid-19 sebelum dibungkus kain kafan diwrapping terlebih dahulu dengan plastik.
Ketahuilah, virus penyebab Covid-19 yang telah masuk ke dalam tubuh, akan berkembang biak pada cairan dan organ tubuh manusia.
Virus ini bisa keluar melalui cairan tubuh setelah orang yang terinfeksi meninggal, dan aerosol dari paru.
Penting diketahui, gerakan seperti memindahkan jenazah pasien, bisa menyebabkan adanya cairan atau aerosol ini keluar dari tubuh jenazah.
Karena alasan inilah sangat tidak memungkinkan melakukan pemulasaraan jenazah pasien corona seperti biasa, yang dilakukan bukan oleh orang terdidik dan terlatih.
MengutipKompas.comdari laman resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Berikut pedoman penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI:
1. Memandikan jenazah:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.