Jikalau sudah terpedaya, kedua pelaku ini meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya ke dalam kotak sabun sebelum penyakitnya disembuhkan.
Namun alih-alih dapat sehat, ketika korban lengah kedua pelaku ini justru menukar kotak sabun yang berisi perhiasan korban dengan kotak sabun kosong.
Korban yang dirugikan lalu melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Tak lama, tepat pada Minggu (27/6/2021), kedua tersangka berhasil diringkus dengan sisa uang sebesar sekitar Rp 2,7 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana penipuan berencana yang terancam paling lama 4 tahun penjara dengan jerat Pasal 378 KUHP.
GridPop.ID (*)