Akan tetapi, penyelidikan belum bisa dilakukan karena korban yang merupakan saksi masih menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Cikarang Medika.
"Kalau ada yang nyuruh bisa kita kenakan pasal pidana karena membahayakan orang lain. Tapi yang bersangkutan sendiri saksi korban masih di rumah sakit masih di ICU kondisi kritis karena terlindas," ungkapnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya bakal menindak para pembuat konten berbahaya.
Bahkan, mereka bisa dijerat pidana karena membuat konten berbahaya seperti menghentikan truk saat sedang melaju.
"Itu kan melanggar bisa dijerat pidana, misal menyebrang tidak pada tempatnya. Dan melakukan tindakan berbahaya merugikan orang lain," kata Hendra, Selasa (13/7/2021).
GridPop.ID (*)