Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.
Sementara itu, sebagai tambahan informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghimpun uang denda sebanyak Rp 10.240.000 atas sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung pada 14 Juli 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menerangkan, ada 65 pelanggar yang disidang akibat pelanggaran terhadap Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perwali Kota Batu No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Kota Batu No 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
“Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual. Ada 65 pelanggar yang terdiri atas berbagai pelanggaran bagi pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat, mengadakan kegiatan kerumunan, tidak memakai masker, dan banyak lainnya,” ujar Edi, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Dijelaskannya, tarif denda kepada pelanggar bervariatif tergantung tingkat pelanggarannya.
Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sehingga terkumpul sebesar Rp. 10.240.000.
“Kegiatan sidang Tipiring ini rencana akan di gelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kota Batu. Semoga langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat di Kota Batu,” harap Edi.
GridPop.ID (*)