Follow Us

Modal Habis Hingga Pasrah Masuk Bui daripada Bayar Denda Rp5 Juta, Polisi Minta Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Darurat untuk Pikir Ulang: Bener Mau Dipenjara Aja?

Arif B - Kamis, 15 Juli 2021 | 18:41
 
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

GridPop.ID - Asep Lutfi Suparman (23) ditetapkan bersalah usai menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Pemilik kedai kopi ini ditetapkan bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.

Baca Juga: Putar Otak Agar Bisa Naik Pelaminan di Masa PPKM, Pasangan Asal Boyolali Pilih Gelar Hajatan Keliling Tol dengan Naiki KendaraanSejuta Umat Ini

Mendengar vonis itu, Asep pun pasrah dan memilih untuk menjalani hukuman penjara.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, dikutip dari Kompas.com.

Tanggapan kejaksaan

Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja,"

"Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.

Source : Kompas.com SURYA.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular