GridPop.ID - Asep Lutfi Suparman (23) ditetapkan bersalah usai menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi ini ditetapkan bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.
Mendengar vonis itu, Asep pun pasrah dan memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan kejaksaan
Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja,"
"Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.
Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.