SF, dikatakan polisi, menyalurkan nafsu bejatnya dengan cara memarahi korban dan membujuk dengan dalih agar ilmu mereka bermanfaat.
"Setelah memarahi korban, pelaku meminta korban untuk melayani pelaku dengan bujuk rayu."
"Alibinya agar ilmu yang diperoleh saat belajar di pondok menjadi barokah dan bermanfaat," jelas AKP Safri Lubis.
Lebih lanjut pelaku mendesak para korban untuk bungkam.
Dia mengancam jika tindakan bejat itu bocor, maka ilmu ke-empat santriwati itu tak akan bermanfaat.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren sendiri bukan pertama kali ini terjadi.
Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa pondok pesantren lainnya.
Melansir pemberitaan Wartakota pada Oktober 2020 silam, seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Pria berinisial KH (52) itu diamankan polisi lantaran dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Ironisnya, dari hasil pengembangan cerita pelapor pertama ditemukan ada sebanyak 5 orang santriwati yang menjadi korban kebejatannya.
Baca Juga: Orang Tua Menangis Gantikan Anaknya Duduk di Pelaminan, Terungkap Fakta Haru di Baliknya