Namun setelah PPKM Darurat berjalan selama beberapa hari, kini muncul kebijakan baru yakni pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama masa PPKM Darurat.
Aturan lain yang diubah yakni tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.
Aturan terbaru meminta agar masyarakat lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pasangan yang melangsungkan pernikahan di dalam bus
GridPop.ID (*)