Pihak keluarga pun akhirnya membatalkan acara hingga keperluan yang telah disiapkan dan kemudian merencanakan untuk menggelar akad nikah di rumah saja tanpa acara resepsi.
"Tapi pihak orangtua bilang, kalau di rumah pasti tetep bakal ada tamu."
"Kan saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Alhasil opsi dari pihak suami yang ternyata merupakan pegawai tour and travel menyarankan agar menggelar pernikahan di dalam bus saja
"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkapnya.
"Akhirnya kita ambil opsi ketiga, nikah di bus, cuma ngundang keluarga inti," ungkapnya.
Menurut pengakuan Titin, harga sewa yang ditawarkan pihak bus di luar konsumsi dan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 4 juta.
"Biaya nikah di dalam bus, termasuk sewa dan pambiwara (MC) sekitar Rp 4 juta, sesuai paket yang disediakan, ada video cinematic juga," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan dalam menggelar hajatan di masa PPKM Darurat ini telah ditetapkan bahwa batas maksimal peserta 30 orang
dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.