Slamet menambahkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter supaya lebih bijak lagi dalam memanfaatkan media sosial.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa.
Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Akan tetapi Polri memberikan catatan bahwa dr Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Dilansir dari Tribunstyle.com, sebelumnya diberitakan bahwa dr Lois Owien telah ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang Covid-19 pada, Minggu (11/7/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penangkapan tersebut terjadi karena pernyataa dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).
Bahkan tak sedikit yang membela hingga mempercayai dr Lois terkait postingan tentang Covid-19 di media sosial miliknya.
GridPop.ID (*)