Bahkan surat tanda registrasi (STR) milik sang dokter juga telah nonaktif sejak 2017.
Sebelum penangkapan dr Lois, IDI sempat mengundangnya agar ia mengklarifikasi apa yang telah ialontarkan.
Namun sayang, ia telah lebih dulu diciduk polisi setelah pernyataannya tersebar di jagat dunia maya dan bahkan banyak yang mempercayainya.
Atas perbuatannya, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.
Salah satu postingan dr Lois yang dinilai sebagai hoax juga turut disebut.
"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.
Dilansir dari Tribunjogja.com, penangkapan dr Loisdilakukan berdasarkan laporan polisi model A,
yakni laporan tertulis yang dibuat petugas polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri,